REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Seperti diketahui, lampiran itu tentang izin investasi minuman keras (miras).
"Tanggung jawab kepemimpinan adalah mewujudkan kemaslahatan publik dan mendengar aspirasi publik," kata Kiai Asrorun melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (2/3).
Kiai Asrorun mengatakan, langkah Presiden Jokowi perlu diapresiasi. Langkah itu sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban amanah mewujudkan kemaslahatan publik.
Sebelumnya, dalam lampiran di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Sehingga lampiran ini menuai polemik dan pro-kontra.