Selasa 02 Mar 2021 19:17 WIB

Syarikat Islam Minta Presiden Juga Perhatikan Miras Eceran

Presiden mendengar keresahan dan tuntutan umat.

Ketua Umum Syarikat Islam yang juga ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva. mengapresiasi sikap Presiden Jokowi.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Ketua Umum Syarikat Islam yang juga ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva. mengapresiasi sikap Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam menghargai dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Presiden  Jokowi. Pencabut bidang usaha investasi minuman keras sebagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dalam lampiran Perpres 20/2021, dinilai sebagai bentuk Presiden mendengar keresahan dan tuntutan umat.

"Presiden mendengar dengan baik keresahan dan suara tuntutan rakyat,” kata Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, Selasa (2/3).

SI juga meminta agar pencabutan tersebut tidak terbatas pada investasi tetapi termasuk juga mencabut legalisasi perdagangan eceran minuman di pedagang kaki lima. Karena ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan khususnya generasi muda.

Presiden, lanjut Hamdan, perlu mengambil kebijakan yang tegals. Penjualan minuman keras ilegal dalam masayarakat yang telah banyak menimbulkan korban.

Baca juga : Bahlil Ungkap Asal Mula Pembukaan Investasi Miras

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement