Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj (kanan) bersama Gus Miftah (kiri) saat menyampaikan konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (2/3). PBNU mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj saat menyampaikan konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (2/3). PBNU mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj (kedua kiri) didampingi Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (kedua kanan) Gus Miftah (kiri) dan Ustadz Yusuf Mansur (kanan) saat menyampaikan konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (2/3). PBNU mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj (kiri) didampingi Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (tengah) dan Ustadz Yusuf Mansur (kanan) saat menyampaikan konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (2/3). PBNU mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj (kanan) bersama Gus Miftah (tengah) dan Ketua PBNU Marsudi Syuhud (kiri) saat menyampaikan konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (2/3). PBNU mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj (kanan) didampingi KetuabPBNU Marsudi Syuhud (kedua kiri), Gus Miftah (kedua kanan) saat menyampaikan konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (2/3). PBNU mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj didampingi Sekjen Helmy Faizal Zaini dan Pendakwah NU Gus Miftah memberikan keterangan pers tentang Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras di kantor pusat PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Dalam keterangannya Said Aqil mengatakan PBNU mengapresiasi langkah pemerintah yang telah bergerak cepat merespon masukan dari masyarakat dengan mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.
sumber :
Advertisement