REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengeklaim, sudah melakukan sita terhadap empat titik tambang. Empat titik tambang itu milik dua tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Tambang-tambang tersebut, dikatakan Febrie, diharapkan punya nilai kandungan tinggi untuk dirampas negara dan menjadi sumber pengganti kerugian negara dalam kasus yang ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun. Empat titik tambang tersebut tersebar di Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, berupa eksplorasi batubara di Sendawar, dan Puruk Cahu. Tambang lainnya, berupa eksplorasi nikel di Maili, Sulawesi Selatan, serta pertambangan pasir besi di Sukabumi.
“Tambang-tambang ini tiga punya tersangka Heru Hidayat, dan satu punya Benny Tjokrosaputro. Mudah-mudahan itu kandungannya cukup besar, bisa menambah nilai pengembalian kerugian Asabri,” kata Febrie, saat ditemui Republika, Selasa (2/3).
Selain tambang, kata Febrie, penyidik juga sejak pertengahan Februari 2021 juga sudah melakukan sita yang masif terhadap aset-aset lainnya. Dari tersangka Heru Hidayat, satu unit kapal tanker LNG Aqurius, dan 19 kapal angkut batubara juga turut disita, termasuk kendaraan-kendaraan pribadi. Dari tersangka Benny Tjokro, kurang lebih 500 sertifikat tanah yang tersebar di Banten, dan Jawa Barat juga turut disita.
“Terakhir dari Bentjok (Benny), 18 unit apartemen di Soith Hills (kawasan Kuningan-Jakarta Selatan), juga sudah kita sita,” terang Febrie.
Penyidik, kata dia, sedikitnya menyita 17 unit armada bus pariwisata dan sejumlah bangunan di Boyolali, Jawa Tengah milik tersangka Sonny Widjaja. Febrie mengatakan, belum ada angka pasti dari pengitungan dari aset-aset yang sudah disita tersebut. Karena kata dia, penelusuran aset-aset dari para tersangka, pun masih terus dilakukan.