REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajak para pesohor untuk berkontribusi dalam mempopulerkan produk-produk dari bahan daur ulang. Produk-produk daur hilang diharapkan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.
"Figur publik bisa mulai juga menyampaikan ke publik seperti 'barang yang saya gunakan dari daur ulang', sehingga ekonomi sirkular bisa tumbuh dengan baik," kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar dalam bincang-bincang virtual, Selasa (2/3).
Jika permintaan atas barang-barang daur ulang semakin tinggi, maka penyerapan sampah yang bisa didaur ulang untuk jadi bahan baku ekonomi semakin besar. Perubahan gaya hidup ini akan membantu proses pengelolaan sampah di Indonesia.
Dia menegaskan perlunya membangun kesadaran publik yang dapat dibantu oleh para pesohor atau pemengaruh di media sosial."Jadi dengan sendirinya dunia akan shifting," lanjut dia.
Novrizal mengatakan, perlu ada kolaborasi skala besar dalam menyelesaikan masalah sampah. Baik pemerintah, produsen dan masyarakat tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, melainkan bersatu padu mengerahkan kekuatan sehingga masalah bisa ditangani secara lebih mudah dari hulu ke hilir.
"Kolaborasi skala besar produsen, publik, dan pemerintah ini adalah cara Indonesia," imbuh dia.
Ia berharap ke depannya dunia usaha semakin banyak membangun kerja sama dengan bank sampah agar tercipta ekonomi sirkular. Masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan memilah sampah rumah tangga, lalu mengumpulkan barang-barang yang bisa diberikan ke bank sampah.
Nantinya bank sampah bisa memberikannya ke Unit Daur Ulang untuk bahan baku produk baru. Selain itu, dia menambahkan saat ini pemerintah telah memberikan dana insentif kepada daerah yang punya kinerja baik dalam mengurangi sampah.
Pada puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021 bulan lalu, KLHK menobatkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai provinsi yang punya kinerja baik dalam pengurangan sampah. Pemerintah Provinsi Bali memperoleh Dana Insentif Daerah khusus kategori pengelolaan sampah senilai Rp 5,65 miliar.