Selasa 02 Mar 2021 21:48 WIB

Rombongan Moge Terobos Ring Satu Disanksi Tilang

Pengendara moge melanggar lalu lintas.

Rombongan Moge Terobos Ring Satu Disanksi Tilang. Ilustrasi tilang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Rombongan Moge Terobos Ring Satu Disanksi Tilang. Ilustrasi tilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengendara sepeda motor gede (moge) yang menerobos kawasan ring satu di Jalan Veteran III Jakarta Pusat pada Ahad (21/2) akhirnya diberi sanksi bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 250 ribu, jadi prosesnya penilangan saja," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (2/3).

Baca Juga

Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 250 ribu. Fahri juga mengatakan para pengendara moge itu telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

"Kami melihat ada pelanggaran lalu lintas," ujar Fahri.

Kasus ini berawal dari sebuah video viral berisi rekaman anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara moge yang menggelar Sunday Morning Ride (Sunmori) di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Ahad (21/2). Hal itu dikarenakan lokasi Sunmori para pengendara moge tersebut masuk dalam kawasan Ring Satu Istana Kepresidenan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement