REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meminum minuman yang memabukkan dalam Islam adalah salah satu dosa besar. Khamr atau minuman keras (miras) merusak moral para peminumnya, bahkan menjatuhkan mereka pada kerusakan moral yang paling dalam.
Ulama salaf, Al-Jahiz, mengingatkan untuk menghindari minuman yang memabukkan. Sebab, mabuk itu bisa mendorong ke hal-hal yang tidak senonoh, seperti melakukan perbuatan amoral lalu diumbar ke publik.
Orang mabuk tentu akan dengan mudahnya melakukan berbagai hal yang seharusnya tidak dilakukan dalam keadaan sadar. Karena itu, tinggalkan miras jauh-jauh dan hindari pertemuan dengan orang-orang yang suka mabuk dan pornografi.
Sebab jika sekali saja hadir dalam pertemuan tersebut, lalu mencoba meminum miras sedikit, maka berikutnya dia akan diundang kembali untuk menghadiri pertemuan serupa. Lambat-laun miras yang awalnya sedikit itu pun diteguk seperti orang kehausan.
Salah satu contoh dampak meminum miras di zaman Nabi Muhammad SAW adalah ketika Hamzah bin Abdul Muthalib minum miras (sebelum Islam melarang miras) sampai mabuk. Setelah itu Hamzah mengambil dua unta untuk Ali bin Abi Thalib, lalu memotong gigi untanya, juga mengambil hati dan memotongnya.
Baca juga : Gus Miftah Ungkap 'Miras' yang Halal Dikonsumsi
Tentu tindakan itu tidak akan dilakukan jika Hamzah tidak mabuk dan tidak meminum miras. Bahkan tindakan Hamzah akibat mabuk ini tertuju pada Nabi Muhammad SAW dan Ali bin Abi Thalib. Saat itu, Hamzah berkata kepada keduanya, "Apakah kalian hanyalah budak ayahku?"
Nabi Muhammad SAW tahu bahwa Hamzah sedang mabuk karena ucapan itu pastinya diucapkan Hamzah saat dalam keadaan mabuk. Hamzah tidak akan berbicara seperti itu jika dalam kondisi sadar. Kemudian turun ayat yang melarang miras dan sejenisnya. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS Al-Maidah: 90-91)
Al-Abshihi juga menjelaskan, di antara mereka yang meninggalkan miras di era pra-Islam adalah Abdullah bin Jada'an yang merupakan salah satu pembesar Quraisy dan pernah meminum miras bareng Umayyah bin Abi al-Shalt al-Tsaqafi.
Lalu dalam kondisi mabuk, Abdullah memukul bagian mata Umayyah sehingga tampak menghijau. Lalu besoknya, Abdullah melihat mata Umayyah yang hijau itu, dan bertanya, "Mengapa dengan matamu?" Umayyah menjawab, "Kan dipukul sama kamu."
Lalu Abdullah pun menyadari bahwa kemarin dia meminum miras sampai mabuk hingga memukul Umayyah. Setelah itu, Abdullah berjanji tidak meminumnya lagi dan membayar 10 ribu dirham. Abdullah berkata, "Saya dilarang minum miras, dan saya tidak akan pernah mencicipinya lagi."
Baca juga : Newstory: Apa yang Dicari dari Investasi Miras?
Karena itulah, miras sungguh menghilangkan pikiran dan memunculkan para pecandu di antara barisan yang tidak bermoral dan bodoh dan merendahkan mereka sendiri. Dan sudah sepatutnya setiap Muslim memohon kepada Allah SWT untuk membimbing kita dan umat Islam ke jalan yang benar.
Sumber: islamweb