REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Agust Jovan Latuconsina mengatakan partainya akan menindaklanjuti statement dari Ketua KMD Aswin Ali Nasution menyoal Kongres Luar Biasa (KLB). Menurutnya, di Partai Demokrat ada Mahkamah Partai dan Dewan Kehormatan Partai yang akan memprosesnya.
"Ini hanya duri-duri kecil dari kehidupan berorganisasi, dan sudah ada aturannya," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (2/3).
Agust mengatakan, Aswin yang mendukung Kongres Luar Biasa hanya satu dari segelintir pihak yang merasa bahwa kepentingan pribadinya tidak terakomodir. Karenanya, dengan hanya segelintir pihak yang mendukung KLB, ia klaim tidak akan ada tsunami dukungan KLB yang mengarah pada Demokrat dan AHY.
"Untuk melakukan KLB, persyaratannya sudah jelas di dalam AD/ ART yang sudah disahkan melalui SK Kemenkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 pada tanggal 18 Mei 2020," katanya.
Agust menambahkan, KLB hanya bisa dilakukan, apabila diajukan oleh Majelis Tinggi Partai (MTP). Dan atau kedua, diajukan oleh minimal dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), setengah dari jumlah Dewan pimpinan Cabang (DPC), serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP).
"Dalam hal ini Bapak SBY. Jadi, mustahil KLB terjadi, sesuai dengan AD ART tersebut," ucapnya.
Dia menegaskan, apabila ada mobilisasi massa yang mengatasnamakan KLB, maka dapat dipastikan adanya campur tangan pihak eksternal. Khususnya, yang tidak sesuai dengan AD ART Partai Demokrat yang sah.
"Dan itu adalah perbuatan ilegal, melanggar konstitusi Partai yang dilindungi oleh Undang Undang Partai Politik," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KMD Aswin Ali Nasution mendukung adanya usulan KLB di Partai Demokrat. Selanjutnya, dia akan membawa usulan tersebut ke DPP Partai Demokrat.