REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Keduanya, dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA. "Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3) malam.
Tak hanya pidana badan, keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun," ujar jaksa.
Dalam amar tuntutan, jaksa meyakini Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Selain itu, Nurhadi dan menantunya dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Adapun, dalam menyusun tuntutan terdapat beberapa hal pertimbangan.
In Picture: Nurhadi Diperiksa Terkait Pemukulan Sipir Rutan KPK
Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi."Perbuatan terdakwa telah merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya," ujar jaksa.
Sementara itu, untuk hal yang meringakan kedua terdakwa dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Serta belum pernah dihukum.
Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.