REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang, Sumsel, tidak mengizinkan rencana pengembang PT Kawan Lama membangun apartemen setinggi 34 lantai di Lapangan Hatta Kecamatan Ilir Timur II. Sebab, pembangunan itu tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Ahmad Mustaindi Palembang, Sumsel, Selasa (2/3), mengatakan kawasan Lapangan Hatta seluas satu hektare tersebut hanya dapat dibangun gedung maksimal dua lantai. "RTRW Lapangan Hatta termasuk kawasan terbuka nonhijau, maksimal pendirian bangunan adalah dua lantai," ujarnya.
Menurut dia, Pemkot Palembang belum memiliki payung hukum yang memungkinkan adanya kompensasi untuk pembangunan gedung yang tingginya melebihi batas maksimal ketentuan RTRW seperti Kota Jakarta. Pemkot Palembang terpaksa tidak mengakomodasi konsep rancangan PT Kawan Lama yang rencananya membangun apartemen 34 lantai untuk kalangan pekerja dan mahasiswa (nonpremium).
Sebelumnya, Pemkot Palembang menawarkan revitalisasi Lapangan Hatta di samping Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang kepada pihak ketiga untuk mengoptimalkan fungsinya. Sebab selama ini, area itu hanya menyumbang retribusi Rp200 juta per tahun.
Mustain menyebut nilai investasi apartemen 34 lantai itu mencapai Rp600 miliar. Karena itu, Pemkot berupaya menawarkan alternatif konsep maupun lokasi lain kepada pengembang agar potensi investasi tetap masuk.
"Kami tawarkan agar mereka ubah konsep dengan tetap mempertahankan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka nonhijau," kata dia.
Pemkot Palembang juga menawarkan lokasi revitalisasi lain di antaranya kawasan Stadion Kamboja, Kantor Dishub Palembang, dan Komplek Pemkot Palembang di Jalan Merdeka. "Revitalisasi beberapa lokasi yang kami rencanakan butuh biaya besar, maka itu butuh pihak ketiga," ujarnya.