Rabu 03 Mar 2021 07:44 WIB

Tahapan Larangan Miras dalam Islam

Miras dilarang dalam Islam.

Rep: Alkhaeledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Tahapan Larangan Miras dalam Islam. Foto: Ilustrasi Miras
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tahapan Larangan Miras dalam Islam. Foto: Ilustrasi Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Allah swt tidak akan membebankan suatu perintah atau larangan yang lebih dari kemampuan hamba-Nya. Begitu juga dengan larangan meminum minuman keras (miras) yang saat Islam datang, kebiasaan ini marak terjadi di jazirah Arab. Sehingga larangan-Nya terhadap miras disampaikan secara bertahap.

Dilansir dari About Islam, Kepala pendidikan agama di berbagai sekolah di Inggris Raya, Idris Tawfiq menjelaskan, kehidupan di Jazirah Arab sebelum Islam datang memang sangat keras dan orang-orang harus sangat tangguh untuk bertahan hidup. Hal ini karena lingkungannya yang keras dan perseteruan sengit antar suku. Kemaksiatan merajalela, dari mengubur bayi perempuan hidup-hidup, hingga perbudakan.

Baca Juga

Meminum miras  dikatakannya adalah cara yang mudah untuk mengatasi kenyataan pahit ini.  Toko-toko yang menjualnya buka sepanjang waktu untuk memuaskan dahaga orang-orang akan istirahat dari kesengsaraan mereka.

"Ketika dakwah Islam pertama kali disampaikan, miras sudah tersedia dan sering dikonsumsi.  Sehingga awalnya, Muslim diberitahu dalam Alquran bahwa mereka hanya tidak diperbolehkan beribadah sholat dalam keadaan mabuk," jelasnya.

Allah berfirman dalam Alquran surat An-Nisa ayat 43 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,"

Baca juga : Perpres Batal, Tapi Miras tak Masuk Daftar Investasi Negatif

"Bagaimana mereka bisa berkonsentrasi memuji Allah jika pikiran mereka dikaburkan oleh minuman keras?  Namun, masih memungkinkan bagi mereka untuk terus mengonsumsi anggur dan minuman lainnya," katanya.

Pada tahap selanjutnya, wahyu lain diterima yang memberi tahu bahwa ada beberapa hal baik yang dapat ditemukan dalam miras, tetapi keburukannya lebih besar dari manfaatnya.

Allah berfirman dalam surat Albaqarah ayat 219:

" Mereka bertanya kepadamu tentang khamar  dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya,"

Karena ayat ini, Umat ​​Muslim mulai mempertanyakan, terkait kebiasaan meminum alkohol. Apakah hal ini yang terbaik untuk mereka lakukan, meskipun itu belum dilarang. Namun banyak orang yang justru berhenti minum miras sejak saat ini dan seterusnya.

"Mabuk mulai dilihat sebagai sesuatu yang memalukan dan tidak sesuai dengan standar moral yang tinggi, yang menjadi teladan terbaik bagi umat Islam.  Muslim membantu satu sama lain dalam menghentikan miras mendukung dan menyemangati mereka yang merasa kesulitan,"ujarnya.

Setelah menjelaskan kebiasaan mabuk adalah hal yang buruk, akhirnya Allah swt menurunkan ayat kepada umat Islam di Madinah yang sama sekali melarang minum alkohol.

Allah swt berfirman dalam surat Almaidah ayat 90-91:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Baca juga : Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksinasi Covid-19

Sejak turunnya ayat larangan meminum miras, kebiasaan ini dilarang oleh Allah swt. Perbuatannya memiliki hukuman yang akan dikenakan kepada siapapun yang melakukannya. Had atau hukuman bagi orang yang telah dinyatakan bersalah karena meminum miras adalah 80 kali cambukan bagi orang merdeka dan 40 kali bagi seorang budak. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement