Direktur Human Capital, Legal, and Compliance PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Yossi Istanto (kedua kiri) berfoto bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan), Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (keempat kiri) di Jakarta, Selasa (3/3). KPK Bersama sejumlah perusahaan BUMN menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Integrasi Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN. (FOTO : Dok BTN)
Direktur Human Capital, Legal, and Compliance PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Yossi Istanto (kedua kiri) menandatangani naskah perjanjian kerjasama disaksikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (keempat kanan) di Jakarta, Selasa (3/3). KPK Bersama sejumlah perusahaan BUMN menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Integrasi Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN. (FOTO : Dok BTN)
Direktur Human Capital, Legal, and Compliance PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Yossi Istanto (kedua kiri) menandatangani naskah perjanjian kerjasama disaksikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (keempat kanan) di Jakarta, Selasa (3/3). KPK Bersama sejumlah perusahaan BUMN menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Integrasi Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN. (FOTO : Dok BTN)
Direktur Human Capital, Legal, and Compliance PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Yossi Istanto (kedua kiri) berfoto usai menandatangani naskah perjanjian kerjasama Direktur Human Capital, Legal, and Compliance PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Yossi Istanto (kedua kiri) berfoto bersama Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Menteri BUMN Erick Thohir (keempat kanan) dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (keempat kiri) di Jakarta, Selasa (3/3). KPK Bersama sejumlah perusahaan BUMN menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Integrasi Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN. di Jakarta, Selasa (3/3). KPK Bersama sejumlah perusahaan BUMN menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Integrasi Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN. (FOTO : Dok BTN)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Human Capital, Legal, and Compliance PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Yossi Istanto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Integrasi Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (2/3).
Bank BTN memastikan penanganan pengaduan di perseroan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai perusahaan BUMN perbankan terbuka, Bank BTN secara internal telah mengimplementasikan WBS sebagai alat kontrol ketaatan dalam menjalankan bisnis secara GCG.
sumber : Dok BTN
Advertisement