REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan, pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kalikopi, di sekitar Kalikabur Mile 53 PT Freeport Indonesia Kabupaten Mimika, Ahad (28/2) lalu.
"Pada hari dan tanggal tersebut di atas pukul 11.30 WIT, Tim Gabungan melaksanakan kegiatan patroli di sekitar Kalikabur Mile 53 PT. FI dan mendapatkan gangguan tembakan oleh KKB dari arah sebelah kiri Kalikabur selanjutnya terjadi kontak tembak," ungkap Kombes Pol Ahmad Musthofa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).
Menurut Ahmad Musthofa, dari hasil pemantuan diketahui ada 6 orang KKB dan terlihat membawa dua pucuk senjata api laras panjang. Dari kontak tembak tersebut, satu anggota KKB berhasil dilumpuhkan. Kemudian anggota KKB lainnya melarikan diri kedalam hutan. Pukul 13.00 WIT, tim gabungan berkumpul di Mile 50 untuk berangkat ke TKP tempat dimana posisi KKB berada.
"Medan yang dilalui sangat berat dan harus menyeberangi sungai yang arusnya sangat deras serta melewati tebing-tebing yang sangat curam," tutur Ahmad Musthofa.
Selanjutnya, lanjut Ahmad Musthofa, pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pukul 09.35 WIT tim tiba di TKP dan berhasil menemukan satu jenazah jenasah jenis kelamin laki-laki di depan camp yang sudah kosong. Pukul 10.00 WIT tim melakukan olah TKP, namun pada saat melakukan olah TKP tim kembali mendapat gangguan tembakan dari arah ketinggian oleh KKB.
Pukul 10,30 WIT tim kembali ke mile 50 dengan membawa jenazah 1 anggota KKB, yaitu Ferry Ellas (27 tahun). Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah tas ransel warna hitam, sembilan buah HP, empat buah dompet, satu buah power bank, empat buah senter kepala dan satu buah buku agenda. Langkah selanjutnya, pihak melakukan pengejaran terhadap kelompok KKB dan berkoordinasi dengan Jajaran TNI di Timika.
"Ferry Ellas merupakan DPO Polres Mimika terkait rangkaian kasus penembakan tahun 2017 di Tembagapura dengan DPO Nomor : DPO/39/XI/2017/Reskrim," kata Ahmad Musthofa.