Rabu 03 Mar 2021 12:43 WIB

Konflik Memanas, Jhoni Allen Gugat AHY di PN Jakarta Pusat

Ada empat tuntutan yang dilayangkan oleh Jhoni kepada AHY.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Mantan politikus Partai Demokrat yang dicopot dengan tidak hormat, Jhoni Allen Marbun menanggapi permasalahan yang terjadi di internal Partai Demorkat.
Foto: Tangkapan layar
Mantan politikus Partai Demokrat yang dicopot dengan tidak hormat, Jhoni Allen Marbun menanggapi permasalahan yang terjadi di internal Partai Demorkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan politikus Partai Demokrat yang dicopot dengan tidak hormat, Jhoni Allen Marbun, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait pemecatannya yang dilakukan pengurus Partai Demokrat pada Jumat (26/2).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), gugatan Jhoni terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Selain AHY, ia juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan.

Ada empat tuntutan yang dilayangkan oleh Jhoni kepada AHY. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.

"Tiga, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat," tertulis dalam gugatan Jhoni.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Sebelumnya, Partai Demokrat resmi memecat tujuh kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai. Dua di antaranya  adalah mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie dan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun.

"Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat keterangan resminya, Jumat (26/2).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement