REPUBLIKA.CO.ID,IPOH—Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) telah mengizinkan pengadaan pesta pernikahan di hotel atau aula serbaguna, mulai Jumat (5/3) mendatang. Direkturnya Datuk Mohd Yusop Husin mengatakan, pembatasan jumlah tamu masih diterapkan, 50 persen kapasitas ruangan, atau tidak lebih dari 250 orang.
"Upacara akad nikah juga diperbolehkan di masjid dan suraus dengan izin ketua masjid dan surau, kantor agama Islam distrik serta petugas agama distrik," kata dia yang dikutip di Bernama, Rabu (3/3).
Dia mengatakan petugas KUA akan memastikan penerapan prosedur kesehatan, seperti tidak melakukan kontak sosial, dan mematuhi aturan jarak fisik minimal satu meter. Mohd Yusop mengatakan petugas urusan agama berhak untuk menunda atau membatalkan upacara jika SOP kesehatan dilanggar.
Selain itu, calon pengantin bertanggung jawab penuh untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP yang dikeluarkan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Kesehatan untuk menghalau resiko penyebaran Covid-19.