REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemilik Galaxy Cafe beserta sejumlah karyawannya di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka berurusan dengan kepolisian setelah kafe yang beralamat di Jalan Yos Sudarso itu dilaporkan masyarakat menyusul aktivitas yang melanggar protokol kesehatan pada Ahad (28/2) sekitar pukul 02.45 WIB.
"Laporan awal dari masyarakat yang merasa resah karena kafe tersebut menyalakan musik sangat keras hingga larut malam serta ada sejumlah pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol dengan mengabaikan prokes yang berlaku di tengah pandemi seperti ini," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu.
Dalam pengakuan pemilik kafe beserta karyawan setempat, kata dia, mereka sama sekali tidak mengenali pengunjung yang meminum minuman keras tersebut. Kafe tersebut juga tidak menyediakan minuman keras. Ada dugaan kuat para pengunjung yang datang ke kafe itu membawa minuman keras tersebut dari luar.
Selepas menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, pemilik kafe beserta karyawannya membuat surat pernyataan bahwa mereka mengakui sudah melanggar protokol kesehatan."Mereka juga berjanji tidak akan kembali mengulangi kesalahan tersebut dan bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku apabila melakukannya kembali," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya juga telah menentukan sikap serta berkoordinasi bersama pihak internal satgas untuk menentukan sanksi dan tindakan terhadap pengelola kafe tersebut.
"Tentunya ada sanksi yang akan diberikan terhadap kafe tersebut. Namun, itu semua wewenang dari tim Satgas Penanganan COVID-19 kota setempat yang akan menjatuhkan sanksinya berbentuk apa," katanya.