REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian ATR/BPN membahas kasus mafia tanah yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Rapat tersebut bertujuan membangun dan memperkuat kerja sama memberantas mafia tanah demi membela pemilik tanah yang sah.
"Kami melaksanakan rakor teknis. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kobalaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah. Kami ingin membela pemilik tanah yang sah," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Setelah rapat tersebut, kata Fadil, petugas Satgas bakal bekerja berdasarkan target masing-masing hasil rakor untuk dituntaskan bersama. Dalam rakor tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran reserse Polda Metro yang membidangi fungsi sidik di bidang harda. "Setelah rakor ini satgas akan bekerja berdasarkan target-target hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," ungkap Fadil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto mengaku, pihaknya sudah melakukan kerja sama atau MoU sejak 2018 lalu. Hingga saat ini, sebanyak 180 kasus yang ditangani.