Rabu 03 Mar 2021 14:32 WIB

Sri Mulyani: PNS Terlibat Dugaan Suap Telah Undur Diri

Sri Mulyani menyebut kasus ini berawal dari pengaduan yang terjadi pada 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi uang suap. Menteri Keuangan Sri Mulyani bergegas menjelaskan kepada publik terkait dugaan kasus suap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi uang suap. Menteri Keuangan Sri Mulyani bergegas menjelaskan kepada publik terkait dugaan kasus suap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani bergegas menjelaskan kepada publik terkait dugaan kasus suap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan. Sri Mulyani memastikan pegawai yang diduga terlibat kasus suap dibebastugaskan dan mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Terhadap pegawai DJP oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap telah dilakukan pembebasan tugas,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Pengusutan Dugaan Kasus Suap’ Rabu (3/2).

Baca Juga

Sri Mulyani menyebut kasus ini berawal dari pengaduan yang terjadi pada 2020. Selanjutnya pihak unit kepatuhan internal Kementerian Keuangan bekerja sama dengan KPK untuk menyelidiki sebagian dari tindak lanjut pengaduan.

“Agar memudahkan proses KPK maka pegawai DJP yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diproses dalam aturan ASN karena imbas negatif terhadap kinerja dari organisasi DJP,” ungkapnya.

Sri Mulyani bersama Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang berlaku. Namun juga tetap memegang azas praduga tak bersalah.

“Kemenkeu tidak bertoleransi tindakan pelanggaran kode etik oleh siapapun di lingkungan Kemenkeu,” ucapnya.

Sri Mulyani juga memberikan apresiasi kepada KPK yang berhasil mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai otoritas pajak nasional.

“Kementerian Keuangan mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK yang juga disertai unit kepatuhan di lingkungan Kemenkeu yang bekerjasama untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement