REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi yang juga Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M Zulficar Mochtar menyatakan, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ingin ada ekspor benih lobster sejak awal menjabat yaitu pada November 2019. Bahkan, dalam berbagai pertemuan formal, informal, seminar, lokakarya, hal itu diungkapkan Edhy Prabowo.
"Pak Edhy Prabowo menggambarkan benih lobster ini harus diekspor dengan berbagai pertimbangan. Sehingga tim melakukan 'review' kebijakan yang mendorong agar boleh diekspor dan dibudidayakan," kata Zulficar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/3).
Zulficar menyampaikan, hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menurut Zulficar, pada periode Susi Pudjiastuti ada pelarangan untuk mengekspor dan membudidaya benih lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2016. Ini karena dikhawatirkan hidup lobster tidak berkelanjutan dan biaya budidaya lobster yang mahal sehingga lebih baik mengambil lobster berukuran besar untuk langsung dijual.