Rabu 03 Mar 2021 17:27 WIB

Babel Wajibkan Ekspor Lada Melalui Pelabuhan Pangkalbalam

Ekspor langsung dari Pangkalbalam merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Babel

Biji lada, ilustrasi. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mewajibkan eksportir lada putih untuk mengekspor komoditas itu melalui Pelabuhan Pangkalbalam
Foto: NCC
Biji lada, ilustrasi. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mewajibkan eksportir lada putih untuk mengekspor komoditas itu melalui Pelabuhan Pangkalbalam

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mewajibkan eksportir lada putih untuk mengekspor komoditas itu melalui Pelabuhan Pangkalbalam. Ini dilakukan agar data ekspor komoditas perkebunan khas daerah itu sinkron dengan volume yang keluar.

"Kami mengharapkan para eksportir tidak mengirimkan lada melalui daerah lain, tetapi langsung dari Babel," kata Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Babel, Prof. Saparudin MT.PHd di Pangkalpinang, Rabu (3/3).

Baca Juga

Ia mengatakan ekspor langsung dari Pelabuhan Pangkalbalam ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan yang mengharuskan eksportir mengekspor lada putih dan hasil pertanian, perkebunan lainnya dari pelabuhan di Babel. Pembenahan ekspor komoditas itu juga telah dimulai dari instruksi Gubernur Erzaldi tentang operasionalisasi 24 jam Pelabuhan Pangkalbalam yang juga sudah dilayangkan kepada PT Pelindo II Pangkalbalam dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Babel.

"Ini penting, karena kami sinyalir ekspor lada tidak melalui Kantor Pemasaran Bersama (KPB) dan tanpa menggunakan IG (Indikasi Geografis) lada Babel. Karena itu BUMD Bangka Belitung lakukan rapat konsolidasi dan sinkronisasi data perdagangan lada Muntok White Pepper, ekspor dan antar pulau," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement