REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengungkapkan detail perkara dugaan suap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, KPK mengaku belum bisa mengekspose secara detail kasus yang disebut-sebut dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/3).
Ali mengatakan, detail perkara belum bisa disampaikan saat ini menyusul kebijakan internal KPK. Dia mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," ujarnya.
Ali memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu terjadi pada awal 2020. Aksi korupsi ini Kemudian ditindaklanjuti unit kepatuhan internal kementerian keuangan dan KPK.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, kalau saat ini pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap itu telah dibebastugaskan dari jabatannya. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar memudahkan proses penyidikan oleh lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Ditjen) Pajak Kemenkeu. Namun, dia mengatakan bahwa KPK belum mau mengumumkan tersangka.
"Kami sedang penyidikan betul tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alexander Marwata.