Rabu 03 Mar 2021 18:03 WIB

Polisi Tahan Tiga Oknum Mengaku Wartawan yang Peras Pejabat

Pelaku berinisial HW (32), DN (36), dan AR (35) meminta uang Rp 20 juta.

Tiga oknum mengaku wartawan mencoba memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. (ilustrasi).
Foto: Republika
Tiga oknum mengaku wartawan mencoba memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah, menahan tiga oknum masing-masing HW (32), DN (36), dan AR (35) yang mengaku wartawan media Internal Publik. Ketiganya mencoba memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, mengatakan awalnya Kepala Dinas PUPR melaporkan adanya usaha pemerasan dari oknum wartawan dengan berbekal permintaan konfirmasi temuan LHP BPK atas APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2019. "Meskipun dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah, akan tetapi para oknum ini menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan," ujarnya, Rabu (3/3).

Oknum wartawan tersebut sempat mengirim pesan kepada Sekda Kabupaten Wonosobo yang intinya, apabila surat permintaan konfirmasi temuan BPK, dijawab, maka akan ditembuskan ke Jakarta dan SKPD akan repot karena dipanggil aparat penegak hukum. Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari Wonosobo, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kababupaten Wonosobo, dan pers setempat terjalin dengan baik.

Ganang mengatakan apabila ada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, lebih baik laporkan. "Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana para tersangka ini memperoleh laporan temuan BPK, yang katanya dibeli dari oknum wartawan atas nama Jackie," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Mochamad Zazid mengatakan setelah menerima informasi awal, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Wonosobo. "Melalui Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya kami amankan saat menerima permintaan uang sejumlah Rp 20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerja sama iklan," ujarnya.

Zazid menyebut, dari hasil koordinasi dengan pers Kabupaten Wonosobo diketahui bahwa ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis dan medianya Internal Publik yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers. Para tersangka dijerat pasal 368 ayat (1), ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement