Rabu 03 Mar 2021 18:26 WIB

MUI Dorong DPR Segera Bahas RUU Larangan Minol 

MUI menilai RUU minol akan menekan konsumsi miras di Tanah Air

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
MUI menilai RUU minol akan menekan konsumsi miras di Tanah Air. Ilustrasi Miras
Foto: Republika/Thoudy Badai
MUI menilai RUU minol akan menekan konsumsi miras di Tanah Air. Ilustrasi Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Pemerintah resmi mencabut lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait minuman keras (miras). 

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Cholil Nafis mendorong agar Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) segera dibahas DPR.  

Baca Juga

"Saya mendukung terhadap inisiasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk membahas RUU itu menjadi UU berkenaan dengan minuman keras atau minol," kata Cholil dalam diskusi yang digelar secara daring Angkatan Muda Kabah (AMK), Rabu (3/3). 

Menurutnya saat ini memang sudah ada aturan terkait ketentuan umur konsumsi minuman beralkohol, yaitu mereka yang berusia 21 tahun ke atas. Namun dalam prakteknya, dia melihat aturan tersebut tidak dilakukan secara ketat. 

"Praktiknya saya melihat tidak ada ketentuan umpamanya orang ditanya tentang belinya umur berapa, atau setelah orang membeli itu umpamanya dilihat KTP-nya, sepertinya tidak seketat itu, nah perlu juga barangkali mumpung kita menolak PP itu, itu diperbaiki," ujarnya.  

Dari kacamata agama, Cholil mengatakan keberadaan miras harus sama sekali dihapus. Dirinya mengutip pernyataan tokoh fiktif, Bang Napi, yang mengatakan bahwa kejahatan itu terjadi bukan karena semata-mata kemauan penjahat,  tetapi karena ada kesempatan.   

"Maka kesempatan-kesempatan untuk minuman-minuman keras kita tutup dengan cara apa? Yaitu mengeliminasi, memperkecil, dan menjauhkan masyarakat dari minuman keras ini," ungkapnya.  

Sementara itu dari sisi investasi, dalam undang-undang larangan minol perlu juga dibuat aturan bagaimana penanaman modal yang lebih jelas terkait mana yang boleh dan yang tidak. Dia pun mendorong agar pemerintah tidak menjadi investor di sektor industri minol. 

"Kita kaya, kaya alam juga kaya inovasi, mengapa kita terjerat dengan soal-soal miras dan seakan-akan miras ada alternatif untuk investasi," ucapnya.  

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan seharusnya pengesahan RUU Minol segera bisa direalisasikan. Sebab menurutnya RUU Minol saat ini sudah masuk Prolegnas prioritas 2021 yang saat ini tinggal diparipurnakan.  

"Ketika ini sudah menjadi usul inisiatif DPR maka baleg DPR akan segera melakukan RDPU dan juga mengundang pihak-pihak terkait baik pihak yang pro maupun yang kontra untuk kita dengar," ungkapnya.  

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PPP itu mengatakan meskipun PPP partai Islam, PPP akan membuka ruang diskusi, termasuk mengundang MUI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurutnya PPP tidak mata terkait keberadaan minol untuk kepentingan medis, ritual, adat dan kearifan lokal. 

"Tapi harus didiskusikan lebih mendalam supaya tidak terkesan seperti yang ada saat ini apalagi tidak dibarengi dengan komunikasi publik yang memadai sehingga yang terjadi adalah suuzon saja," tuturnya.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement