REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memblokir seluruh kepemilikan aset berharga milik tersangka Adam Rachmat Damiri (ADR). Pemblokiran tersebut, sebagai antisipasi pindah tangan selama pengungkapan, dan penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan pemblokiran tersebut, langkah awal sebelum penyitaan. “Jadi untuk tersangka ADR, prosesnya sampai hari ini, selain pemberkasan, itu banyak yang sudah dilakukan pemblokiran. Biasanya setelah pemblokiran, baru ditindaklanjuti, dengan penyitaan,” kata Febrie, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Rabu (3/3).
Febrie menerangkan, aset terkait tersangka ADR yang diblokir, berupa tanah dan bangunan, serta berupa rekening, dan surat-surat berharga lainnya. “Kebanyakan itu kita (penyidik) lihat, atas nama keluarga. Ada di beberapa titik. Tetapi, belum kita sita. (Aset ADR) belum berani kita sampaikan di mana-mananya. Tetapi sudah blokir,” katanya.
Febrie menegaskan, penyidik di Jampidsus, memastikan akan menyita aset-aset milik tersangka yang ada kaitannya dari hasil dugaan korupsi Asabri, untuk dirampas negara sebagai sumber pengganti mengganti kerugian Asabri. Dalam penyidikan dugaan korupsi Asabri, Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini adanya kerugian negara senilai Rp 23,7 triliun.
Sejak penyidikan digelar Februari 2021, tim penyidik di Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Yakni, tersangka Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja yang keduanya adalah mantan direktur utama (Dirut) Asabri 2009-2016 dan 2016-2020.