Rabu 03 Mar 2021 19:00 WIB

Jokowi Sudah Lapor SPT Tahunan

Jokowi sudah lima tahun lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Rep: Dessy Suciati Putri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Presiden Jokowi.
Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3).

Ia pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya, dikutip dari siaran resmi Istana.

Jokowi mengingatkan, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berarti bagi negara untuk mendukung berbagai program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini, termasuk juga program vaksinasi massal.