REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3).
Ia pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya, dikutip dari siaran resmi Istana.
Jokowi mengingatkan, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berarti bagi negara untuk mendukung berbagai program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini, termasuk juga program vaksinasi massal.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," kata Jokowi.