REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Kasus tersebut telah menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
"Hari ini tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/3).
Dia mengungkapkan, dua tempat yang digeledah adalah rumah kediaman pribadi tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel. Agung Sucipto merupakan tersangka penyuap Nurdin Abdullah.
"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali lagi.
Dia melanjutkan, temuan bukti tersebut selanjutnya akan divalidasi dan dianalisa. Dia mengatakan, hal itu dilakukan sebelum dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Penyidik KPK sebelumnya juga sempat menggeledah rumah dinas dan pribadi tersangka Nurdin Abdullah serta kantor dinas PUPR dan rumah sekretaris dinas PUPR provinsi Sulsel. Dari dua tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dengan jumlah yang masih belum diungkapkan KPK.
Dalam perkara yang menjeratnya ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Namun, KPK belum mengumumkan sumber gratifikasi Rp 3,4 miliar tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hal itu masih didalami oleh penyidik KPK.
"Sejauh ini masih didalami oleh penyidik," jawabnya singkat saat ditanya sumber uang Rp 3,4 miliar tersebut.