Rabu 03 Mar 2021 19:12 WIB

KPK Geledah Rumah Tersangka Penyuap Gubernur Nurdin Abdullah

Tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulsel.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Penyidik KPK membawa barang bukti di dalam koper usai menggeledah kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021). KPK kembali menggeledah kantor Gubernur Sulsel guna mencari barang bukti kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang melibatkan tiga tersangka salah satunya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA
Penyidik KPK membawa barang bukti di dalam koper usai menggeledah kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021). KPK kembali menggeledah kantor Gubernur Sulsel guna mencari barang bukti kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang melibatkan tiga tersangka salah satunya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Kasus tersebut telah menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Hari ini tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/3).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, dua tempat yang digeledah adalah rumah kediaman pribadi tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel. Agung Sucipto merupakan tersangka penyuap Nurdin Abdullah.

"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali lagi.

Dia melanjutkan, temuan bukti tersebut selanjutnya akan divalidasi dan dianalisa. Dia mengatakan, hal itu dilakukan sebelum dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Penyidik KPK sebelumnya juga sempat menggeledah rumah dinas dan pribadi tersangka Nurdin Abdullah serta kantor dinas PUPR dan rumah sekretaris dinas PUPR provinsi Sulsel. Dari dua tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dengan jumlah yang masih belum diungkapkan KPK.

Dalam perkara yang menjeratnya ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Namun, KPK belum mengumumkan sumber gratifikasi Rp 3,4 miliar tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hal itu masih didalami oleh penyidik KPK.

"Sejauh ini masih didalami oleh penyidik," jawabnya singkat saat ditanya sumber uang Rp 3,4 miliar tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement