REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, akan melaporkan pengurus Partai Demokrat ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/3) pukul 10.00 WIB. Rencananya, laporan tersebut akan disampaikan kuasa hukumnya, Rusdiansyah.
"Laporannya itu dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap diri Pak Marzuki yang dilakukan kurang lebih lima orang ya," ujar Rusdiansyah saat dihubungi, Rabu (3/3).
Meski begitu, ia enggan mengungkap lima sosok yang akan dilaporkan oleh Marzuki. Namun ia memastikan, kelima orang tersebut adalah kader Partai Demokrat.
"Kepastian siapa yang akan kita laporkan besok ya, setelah kita laporkan baru kita secara terbuka siapa aja yang kita laporkan," ujar Rusdiansyah.
Diketahui, Partai Demokrat resmi memecat tujuh kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai. Dua di antaranya adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie dan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun.
"Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat keterangan resminya, Jumat (26/2).
Adapun Marzuki, dipecat karena dinilai melanggar etika. Ia dinilai terbukti bersalah ketika pernyataannya di media, yang seakan menunjukkan adanya permusuhan di internal Partai Demokrat.
"Sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat," ujar Herzaky.