Rabu 03 Mar 2021 20:02 WIB
Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan soal pembukaan investasi minuman keras (miras) sebagaimana tertera pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pencabutan aturan tersebut menandakan Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat dan berupaya mewujudkan kemaslahatan publik.
Baca juga : Suara Penolakan Investasi Industri Miras dari Tokoh Papua
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo