Rabu 03 Mar 2021 20:20 WIB

Kasus Penembakan Anggota FPI, Kabareskrim: Sedang Berproses

Kabareskrim minta semua pihak bersabar soal penuntasan kasus penembakan anggota FPI

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memproses rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM melihat ada pelanggaran HAM yang dilakukan petugas kepolisian atas meninggalnya enam laskar FPI tersebut.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung. Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (3/3).

Baca Juga

Kabareskrim meminta seluruh pihak bersabar. Karena menurutnya,  pengusutan secara tuntas kasus KM 50 membutuhkan waktu. "Penanganan perkara butuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari beberapa Komnas HAM, semakin cepat semakin baik. Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum dan Tim pada Selasa (2/3). Pertama untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian.

"Kedua untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," jelas Andi Rian.

Sebelumnya, Komnas HAM dan Bareskrim Polri melakukan serah terima barang bukti hasil investigasi kasus Km 50 yang menewaskan laskar FPI kepada Polri. Serah terima barang bukti dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2). Setidaknya ada ada 16 barang bukti yang diserahkan Komnas HAM kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Ada 16 item, ini ada berbagai hal mulai dari ini yang kami uji balistik dengan berita acara akan kami berikan dan berbagai temuan lain terkait 16 item," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement