REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Jumlah penduduk miskin dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan di Provinsi Lampung bertambah 41.820 orang menjadi 1.090.000 orang pada September 2020. Kenaikan sebesar 12,76 persen tersebut dibandingkan kondisi Maret 2020 sebesar 1.050.000 orang.
Pemprov Lampung berupaya menekan angka kemiskinan dari dua digit menjadi satu digit. “Kita harap ke depan bisa menekan angka kemsikinan di Lampung paling tidak turun satu digit,” kata Kepala Bappeda Lampung Mulyadi Irsan di Bandar Lampung, Rabu (3/2).
Untuk menekan jumlah penambahan penduduk miskin, ia mengatakan akan mengoptimalkan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan berdasarkan Permendagri Nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Dalam waktu dekat, Mulyadi Irsan mengatakan akan membentuk Sekretariat kemiskinan dan Sustainable Development Goal (SDGs) Desa, yang bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan. Pada praktiknya, Pemprov Lampung berkoordinasi dengan pusat dan kabupaten/kota.
Program yang akan digalakkan untuk menekan angka penduduk miskin, diantaranya pemberdayaan masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan jaminan sosial. Selain itu, melakukan persamaan persepsi antara data pemprov dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang rindi.
DTKS antara Pemprov Lampung dan BPS Lampung menjadi penting, agar program pemerintah dalam pemberian bantuan kepada masyarakat dapat tepat sasaran. Sehingga tujuan penekanan angka kemiskinan penduduk dapat tercapai.
Kepala BPS Lampung Faizal Anwar mengatakan, secara umum, pada periode Maret 2015 - September 2020 angka kemiskinan di Provinsi Lampung terus mengalami penurunan baik dari sisi jumlah maupun persentase.
Hal ini menunjukkan, telah terjadi peningkatan taraf kesejahteraan di masyarakat. Namun dalam rentang waktu tersebut juga tercatat terjadi beberapa kali kenaikan angka kemiskinan dibanding periode sebelumnya, seperti yang terjadi pada pengukuran Maret 2016, Maret 2018 dan Maret serta September 2020.
“Kenaikan angka kemiskinan Lampung pada bulan September 2020 terjadi bersamaan dengan melemahnya perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19,” kata kata Faizal Anwar.
Ia memaparkan jumlah penduduk miskin di Lampung pada September 2020 mencapai 1,09 juta orang. Terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin sebanyak 41,82 ribu orang dibandingkan Maret 2020. Sementara jika dibandingkan dengan September tahun 2019, jumlah penduduk miskin meningkat sebanyak 49,66 ribu orang.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret - September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebesar 22,18 ribu orang dan di daerah perdesaan juga mengalami kenaikan sebesar 19,64 ribu orang. Persentase kemiskinan di perkotaan naik dari 9,02 persen menjadi 9,59 persen. Sementara itu, di perdesaan juga mengalami kenaikan dari 13,83 persen menjadi 14,22 persen.
Ia menyebutkan, selama periode Maret - September 2020, Garis Kemiskinan naik sebesar 0,83 persen, yaitu dari Rp 453.733 per kapita per bulan pada Maret 2020 menjadi Rp 457.495 per kapita per bulan pada September 2020. Sementara pada periode September 2019 - September 2020 , Garis Kemiskinan naik sebesar 5,25 persen, yaitu dari Rp 434.675 per kapita per bulan pada September 2019 menjadi Rp 457.495 per kapita per bulan pada September 2020.