REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara
Program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat sudah dimulai sejak bulan lalu. Setelah menerima vaksinasi dosis pertama atau lengkap dua dosis, anggota masyarakat akan menerima sertifikat sudah divaksinasi.
Masyarakat diingatkan agar berhati-hati mengunggah sertifikat vaksin di media sosial atau membagikannya secara sembarangan. "Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam pesan singkatnya, dikutip Kamis (4/3).
Setelah tenaga kerja, kini giliran pekerja di pelayanan sektor publik, yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat, dan warga lanjut usia yang mendapat suntikan vaksin Covid-19. Prosedurnya pun sama, masyarakat bisa melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi.
Warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi. Setiap orang yang sudah divaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu.
Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua. Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, ataupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin Covid-19 versi digital.
Baca juga : Ahli Medis: Vaksin Covid-19 tidak Membatalkan Puasa
Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru. Seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai kartu kuning di Indonesia. Sertifikat vaksin kartu kuning berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merek vaksin, tanggal vaksin, dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.
Vaksin Covid-19 ini tergolong baru, sertifikat yang diberikan pun cukup berbeda dengan kartu kuning yang selama ini dikenal. Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19, tertera nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan.
Vaksin Covid-19 yang sudah dinanti setahun belakangan sejak pandemi memberikan harapan baru agar pandemi bisa diatasi. Vaksin tidak menjamin 100 persen seseorang bebas virus novel corona, tetapi jika terinfeksi, gejala yang timbul diharapkan tidak berat.
Sukacita sudah mengikuti program vaksinasi nasional sering ditemui di media sosial maupun aplikasi pesan instan. Masyarakat selama beberapa pekan ini tentu tidak asing melihat unggahan foto maupun video disertai tulisan "Saya sudah divaksin hari ini". Jika tidak sempat berfoto di lokasi vaksin, beberapa mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 dengan harapan memberi inspirasi bagi teman-temannya untuk mengikuti vaksinasi ini.
Mereka yang paham akan mengaburkan atau memberi stiker pada sejumlah data pribadi di sertifikat vaksin Covid-19. Namun, mereka yang tidak paham dan mengunggah sertifikatnya begitu saja berpotensi menjadi korban akibat terpaparnya data pribadi mereka di dunia maya.
Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan. Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan tanggal lahir.
Baca juga : Hati-Hati, GERD Bisa Tingkatkan Risiko Kanker
Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri. Namun, sebenarnya ketika dirangkai data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.
Misalnya, dengan menggabungkan nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud. Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK.