Kamis 04 Mar 2021 12:02 WIB

Polres Bekasi Berlakukan Tilang Elektronik, Catat Titiknya

Pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat

Polisi melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Bandar Lampung, Lampung, Senin (1/3/2021). Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Polisi melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Bandar Lampung, Lampung, Senin (1/3/2021). Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat, dalam waktu dekat mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara jalan yang melanggar lalu lintas di wilayah hukumnya."Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu.

Hendra mengatakan pemberlakuan tilang elektronik atau yang dikenal dengan 'Electronic Traffic Law Enforcement' (ETLE) ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Bulan Maret 2021.Rencananya tilang tersebut akan diterapkan pertama kali di titik perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan selanjutnya menyusul di simpul-sumpul keramaian lainnya.

Di titik tersebut petugas memasang kamera pengawas yang akan merekam kendaraan yang melintas baik yang datang dari barat menuju ke timur atau arah Kabupaten Karawang maupun sebaliknya."Pelanggaran lalu lintas di area itu akan terekam oleh kamera pengawas yang beroperasi 24 jam penuh. Petugas dari Satlantas kini sedang sosialisasi kepada pengguna jalan," kata dia.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan sosialisasi kepada pengguna jalan dilakukan agar masyarakat dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut. Dengan sosialisasi ini pula diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

Ojo menyebut sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik ini di antaranya pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi."Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," kata dia.

Pihaknya berharap program ini berjalan dengan baik dan segenap lapisan masyarakat mendukung serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan begitu, apa yang menjadi upaya kepolisian dalam mewujudkan presisi lembaga secara prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan dapat terealisasi. Penerapan tilang elektronik diyakini mampu menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian karena sistem ini dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.

Pelanggar yang terekam kamera, kata Ojo, akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan pihaknya. Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI atau jika tidak maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Kantor Samsat setempat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement