Kamis 04 Mar 2021 13:41 WIB

Perempuan yang Viral Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu Diamankan

Dari kasus pelat dinas palsu belum ditemukan keterlibatan anggota TNI.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Detasemen Polisi Militer (Denpom) 35 mengamankan R (32 tahun) bersama supirnya AD (31) di kediamannya di Batununggal, Kota Bandung, Rabu (3/3) malam pasca video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, R sedang menggunakan sedan dengan nomor pelat dinas TNI palsu atau bodong
Foto: Komandan Denpom 35 Bandung.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) 35 mengamankan R (32 tahun) bersama supirnya AD (31) di kediamannya di Batununggal, Kota Bandung, Rabu (3/3) malam pasca video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, R sedang menggunakan sedan dengan nomor pelat dinas TNI palsu atau bodong

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Detasemen Polisi Militer (Denpom) 35 mengamankan R (32 tahun) bersama sopirnya AD (31) di kediamannya di Batununggal, Kota Bandung, Rabu (3/3) malam. R diamankan pascavideo yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, R sedang menggunakan sedan dengan nomor pelat dinas TNI palsu atau bodong.

"Dengan adanya video viral kemarin ada perintah dari panglima TNI untuk mengusut tuntas menangkap dan kalau ada anggota TNI yang terlibat supaya diproses," ujar Komandan Denpom 35 Bandung, Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (4/3).

Baca Juga

Ia menuturkan, mengamankan R dan AD di kediamannya di Batununggal, Kota Bandung. Mereka kemudian langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa hingga Kamis (4/3) dini hari. Hasil pemeriksaan, belum ditemukan keterlibatan anggota TNI.

"Dari pemeriksaan dan penyelidikan belum ditemukan keterlibatan anggota TNI, tentang kasus pemalsuan atau penggunaan pelat dinas tidak sesuai peruntukannya sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Bandung untuk di proses hukum sesuai yang berlaku," katanya.

Harjono mengatakan pelat dinas palsu tersebut diperoleh R dari AN yang saat ini masih dilakukan pencarian dan berstatus buronan. AN diketahui merupakan konsultan hukum berdasarkan pengakuan dari perempuan tersebut.

Ia melanjutkan, R membuat video yang viral tersebut karena dituduh menyukai suami orang lain. Kemudian, yang bersangkutan ingin memamerkan memiliki kendaraan dengan pelat nomor dinas TNI.

"Ceritanya si ibu dituduh suka suami orang lalu dia bikin TikTok bahwa dia punya anak mobilnya aaja pelatnya begitu. Dia pengen pamer yang dipakai objek dinas militer sehingga menimbulkan masalah hukum perbuatan melawan hukum," katanya.

Ia menegaskan, mobil dinas harus dipakai anggota TNI dan bukan sipil. Harjono mengimbau agar tidak ada lagi warga sipil yang memakai kendaraan dengan pelat dinas militer. Sebab aturan menjelaskan yang boleh menggunakan TNI AD atau PNS yang disetarakan dengan tni yaitu bekerja di instansi militer dan dilengkapi dengan surat yang sah dan SIM TNI.

"Kalau tidak ditindak tegas akan mengakibatkan citra buruk TNI. Makanya tindak tegas," katanya. Ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan hal serupa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement