Kamis 04 Mar 2021 14:39 WIB

Pakar Soroti Penetapan Tersangka Enam Almarhum Laskar FPI

Penetapan tersangka memberikan jalan keluar agar rekomendasi Komnas HAM tidak lanjut.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menyoroti, keputusan Bareskrim Polri menetapkan enam almarhum laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di KM 50 tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dianggap hanya untuk melempar bola api ke jaksa. 

"Semua penegak hukum paham bahwa perkara otomatis akan dihentikan jika tersangkanya meninggal," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Lebih lanjut, Kurniawan menilai, penyidik tidak ingin surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dikeluarkan oleh mereka. Inginnya, penghentian penuntutan dari jaksa. Namun permasalahannya, kata Kurniawan, apakah penetapan tersangka itu sah, jika para tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi? 

"Dan bagaimana dengan rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan ada indikasi unlawfull killing terhadap empat orang anggota FPI yang juga tersangka itu?" tanya Kurniawan.

Kurniawan menaruh curiga, pemaksaan penetapan tersangka itu untuk memberikan jalan keluar agar rekomendasi Komnas HAM tidak dilanjutkan. Yaitu dengan membangun logika polisi menembak dalam rangka menjalankan perintah jabatan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam almarhum Laskar FPI sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan pihak kepolisian. Karena itu dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan RI. Nantinya, Jaksa Peneliti ikut menimbang perihal penghentian atau tidaknya kasus tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/3) kemarin.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement