Kamis 04 Mar 2021 14:46 WIB

Penetapan Tersangka 6 Anggota FPI Dinilai tidak Tepat

Kalau yang jadi calon tersangka sudah meninggal, maka tidak mungkin diperiksa.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengkritik penetapan tersangkat terhadap Enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat menurut hukum.

"Memang dalam Pasal 77 KUHP digunakan kata penuntutan, bukan penyidikan. Akan tetapi, karena proses perkara pidana dimulai dari penyelidikan dan penyidikan dan kemudian berlanjut dengan penuntutan sebagai proses yang tidak terpisah satu sama lain," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (4/3).

Apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, kata Arsul, logika hukumnya kelanjutan proses pidana tidak perlu dilanjutkan atau gugur. Jika penyidikan terus dilakukan pun, penututan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP.

"Ini karena jika penyidikan terus dilakukan pun, penututan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP," ujar Arsul.

Dia mengingatkan Bareskrim Polri atas Putusan MK-RI No. 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2015, yang meletakkan dua kerangka konstitusional dalam soal penetapan tersangka. Pertama ialah keharusan dua alat bukti, sedangkan kedua yakni adanya pemeriksaan terlebih dulu terhadap calon tersangka.

"Kalau yang jadi calon tersangka sudah meninggal maka tidak mungkin diperiksa," ujar Wakil Ketua Umum PPP itu.

Diketahui, enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus penyerangan. Bentrok antara polisi dan FPI terjadi pada 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.50 WIB ketika keenam anggota FPI tersebut mengawal pemimpin mereka, Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, keenam orang tersebut menjadi tersangka karena diduga menyerang polisi. “Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” ujar Andi Rian.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement