REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ikut menanggapi terkait dugaan oknum lurah di wilayahnya yang dilaporkan seorang wanita pedagang warung lantaran berbuat asusila. Politisi Partai Golkar itu mengatakan kasus akan diproses oleh tim majelis etik.
“Ya kan baru diduga. Diduga dan dibuktikan. Nanti tim pemkot juga, majelis etik nanti bekerja,” jelas Rahmat, kepada wartawan, Rabu (3/3).
Lebih lanjut Pepen mengatakan, pihaknya sudah proses penyelidikan di majelis etik sudah berjalan. Namun, belum ada laporan lebih lanjut setelah hampir tiga bulan kasus bergulir.
“Kita nunggu laporan. Tiga bulan yang lalu itu kan kita belum dapat laporan. Sekarang kita sedang melakukan (proses pemeriksaan kepada oknum lurah),” terang dia.
Rahmat menyebut, apabila terbukti melakukan tindakan asusila, maka terduga pelaku akan diganjar sesuai dengan aturan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Nanti ada majelis pertimbangan ASN biar saja nanti dia yang proses. Wali Kota sebagai pimpinan kepegawaian bisa melakukan (mencopot terduga pelaku), tapi kalau (status) PNS-nya kan ada keputusan hukum tetap nanti di Menpan-RB,” jelasnya.
Seorang oknum lurah di Kota Bekasi berinisial RJ diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita pedagang warung berinisial ER (24). Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 8 Desember 2020 pukul 9.30 WIB. ER lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Jumat 11 Desember 2020.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar laporannya,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Dia menuturkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dalam kurun waktu hampir tiga bulan setelah laporan, setidaknya ada tujuh orang saksi yang sudah diperiksa polisi, termasuk suami korban.
“Tujuh orang sudah diperiksa. (Suami korban juga) sudah diperiksa,” terangnya.
Namun, Wakapolres mengatakan, hingga saat ini oknum lurah di Kota Bekasi tersebut belum diperiksa. “Lurah belum diperiksa,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Alfian, polisi harus mencari dua alat bukti terlebih dahulu. “Kita harus mencari dua alat bukti yang harus ditemui. Ini kan pelecehan, yang dilecehkan siapa, yang mengetahui secara saintifik harus dibuktikan,” kata dia.