Kamis 04 Mar 2021 16:04 WIB

Imigrasi Cekal Dua Pegawai Ditjen Pajak Terkait Korupsi

Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan mulai 8 Februari 2021.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
 Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan dan penangkalan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Mereka dicekal lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi.

"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," kata Kepala bagian Humas dan Umum Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan, Kamis (4/3).

Arya mengatakan, dua orang ASN tersebut berinisial APA dan DR. Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS.

Arya mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.