Kamis 04 Mar 2021 16:14 WIB

Hadapi Tuntutan, Djoko Tjandra: Saya Harus Dituntut Bebas

Pada sidang kali ini, Djoko Tjandra menghadapi tuntutan dalam dua kasus sekaligus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Podana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Djoko Tjandra pada Kamis (4/3) hari ini. Djoko Tjandra menghadapi tuntutan dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelum menjalani persidangan, kepada awak media Djoko Tjandra mengaku, santai dan menegaskan perbuatnnya bukanlah suatu perbuatan jahat. "Santai saja, ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat," ucap Djoko Tjandra dengan santai di ruang sidang. 

Djoko Tjandra merasa dirinya menjadi korban sejak pertemuan dengan Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya serta Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019 lalu. "Mereka datang ke saya ke Malaysia. Dari sejak itu mereka melakukan serangkaian konsep. Ya memang saya dikorbankan. Bukan dikorbankan, tapi ditipu, " ucap Djoko Tjandra. 

"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," tambah Djoko Tjandra. 

Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa Djoko Tjandra mengungkapkan alasannya menolak action plan yang berisi 10 poin yang diterimanya dari Andi Irfan Jaya. Menurut Djoko Tjandra, action plan tersebut adalah proposal penipuan. 

Hal tersebut diungkapkan Djoko Tjandra saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2). 

"Itu proposal penipuan. Saya tidak mau lagi ketemu sama orang-orang itu dan saya minta jangan lagi ketemu saya. Saya block. saya block setelah saya terima action plan, " ujar Djoko Tjandra. 

"Saya anggap itu proposal itu adalah modus dalam tanda kutip,  ini adalah penipuan, pemerasan, " tambah Djoko Tjandra. 

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement