Kamis 04 Mar 2021 16:25 WIB

Pimpinan Geng Motor Pembacok Polisi Menteng Minta Maaf

RD mengaku baru sebulan terakhir terlibat geng motor.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
RD (22 tahun), pimpinan geng motor ENJOI MBR 86, menyampaikan permintaan maaf karena telah membacok Aiptu Dwo Handoko, anggota Polsek Menteng, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (4/3).
Foto: Republika/Febryan. A
RD (22 tahun), pimpinan geng motor ENJOI MBR 86, menyampaikan permintaan maaf karena telah membacok Aiptu Dwo Handoko, anggota Polsek Menteng, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RD (22 tahun), pimpinan geng motor ENJOI MBR 86, mengaku menyesal telah membacok Aiptu Dwi Handoko, anggota Polsek Menteng. Ia pun menyampaikan permintaan maaf di hadapan Kapolsek Menteng.

"Saya Rendi ingin minta maaf ke Aiptu Dwi karena saya sudah melukai tangannya atau jarinya. Saya sangat menyesal," kata RD dengan kepala tertunduk di hadapan Kapolsek Menteng AKBP Iver Son Manossoh di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (4/3).

RD mengaku bahwa dirinya mengetahui bahwa yang diserangnya adalah aparat kepolisian. Selain itu RD mengaku baru sebulan terakhir terlibat geng motor. Kendati beraksi sembari membawa celurit, RD mengaku tujuannya ikut geng motor hanya untuk jalan-jalan.

"Saya ikut geng motor hanya untuk jalan-jalan saja," kata RD yang tampak mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol itu.

Sebelumnya, Aiptu Dwi Handoko dibacok oleh gerombolan geng motor di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (28/2) pukul 04.30 WIB.

Apitu Dwi dibacok setelah berupaya menghentikan serangan geng motor, yang datang dengan 35-40 anggota, itu kepada warga setempat. Aiptu Dwi mendapat luka di kelingking kanannya saat merebut celurit yang dibawa pelaku.

Tiga hari usai kejadian, tepatnya Rabu (3/3), aparat Polsek Menteng menangkap pelaku pembacokan itu, yakni RD dan LO (21). Keduanya beralamat di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

"(Dua pelaku ini) pimpinan geng motor tersebut. Bukan anggota. RD berperan sebagai penggerak dan posisinya paling depan sembari bawa celurit ukuran besar," kata Kapolsek Iver.

Kedua pelaku, lanjut Iver, bakal dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement