REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Maka dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam almarhum Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3).
Namun di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. Setidaknya ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Hal senada juga disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Menurutnya, tiga anggota polisi yang sudah berstatus sebagai terlapor sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM yang telah melakukan investigasi independen. Tentunya, kata Rusdi anggota yang berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik dan saat ini proses masih berjalan.
"Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum," tegas Rusdi.
Namun sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, pihaknya telah menetapkan enam almarhum Laskar FPI sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan pihak kepolisian. Karena itu dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan RI.
Nantinya, kata Andi Rian, Jaksa Peneliti ikut menimbang perihal penghentian atau tidaknya kasus tersebut. "Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," jelas Andi Rian, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/3) kemarin.