REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebanyak Rp 1,4 miliar terkait kasus suap yang menjerat mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Uang miliaran rupiah itu didapati dari empat penggeledahan yang dilakukan KPK di lokasi berbeda.
"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/3).
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK juga menemukan nominal mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura. Ali mengatakan, uang tersebut kemudian akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara suap Nurdin Abdullah.
"Sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan sekretaris dinas PUPR Sulsel pada Senin (1/3) lalu. Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara dan sejumlah uang tunai.
KPK kembali melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Sulsel satu hari berselang. Penyidik menemukan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara dan sejumlah uang tunai dari dua lokasi tersebut.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan sumber gratifikasi Rp 3,4 miliar tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan bahwa hal itu masih didalami oleh penyidik KPK. "Sejauh ini masih didalami oleh penyidik," jawabnya singkat saat ditanya sumber uang Rp 3,4 miliar tersebut.