Kamis 04 Mar 2021 17:32 WIB

Komisi II: Revisi UU Pemilu Bagian Penyempurnaan Demokrasi

Meski revisi UU Pemilu tidak tahun ini, penyempurnaan sistem wajib dilakukan.

Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu bagian dan langkah dalam penyempurnaan sistem politik dan demokrasi Indonesia. "Komisi II DPR sejak awal berusaha petakan masalah yang perlu diperbaiki dalam menyempurnakan sistem politik dan demokrasi, tidak hanya bicarakan sistem pemilu dan revisi UU Kepemiluan, namun bagian dari penyempurnaan sistem politik dan demokrasi," kata Doli dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Revisi UU Pemilu" yang dilaksanakan secara daring, Kamis (4/3).

Karena itu, Doli menjelaskan Komisi II DPR sudah menyusun delapan rancangan UU (RUU) yang masuk dalam tahap 1 penyempurnaan sistem politik dan demokrasi. Delapan RUU tersebut, menurut dia, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan kedua revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, keduanya disatukan dalam satu draf revisi UU Pemilu.

Baca Juga

"Lalu revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; RUU MD2 yaitu terkait susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPD RI; kelima revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, keenam adalah RUU tentang DPRD provinsi dan kabupaten/kota; ketujuh revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa; dan kedelapan adalah RUU tentang Hubungan Kekuasaan Pusat dan Daerah. 

Dia berharap delapan RUU tersebut sudah selesai pada keanggotaan DPR 2019-2024. Dengan demikian, setelah 2024, Indonesia sudah memiliki sistem politik yang lebih baik dan sempurna.

Doli menjelaskan, Komisi II DPR mengambil inisiatif agar RUU Pemilu menjadi pembuka bagi upaya penyempurnaan sistem politik dan demokrasi karena menjadi "entry poin" semua produk politik. "Kami memang ingin membahas RUU Pemilu lebih awal, sehingga bisa melibatkan stakeholder secara luas, masukan aspirasi, dan waktu memadai untuk melakukan penyempurnaan," ujarnya lagi.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR tidak ingin revisi UU Pemilu dilaksanakan ketika mendekati pelaksanaan pemilu karena akan sarat kepentingan dan terkadang mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Namun, Doli menjelaskan, situasinya saat ini adalah pemerintah telah mengambil sikap untuk tidak membahas RUU Pemilu di tahun 2021. Mayoritas fraksi di DPR menyatakan sikap yang sama dengan pemerintah.

 "Pemerintah sudah ambil keputusan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak dibahas tahun ini dan sudah jadi keputusan mayoritas fraksi, karena pertimbangan energi bangsa ini difokuskan untuk penanganan pemulihan ekonomi dan COVID-19," katanya lagi.

Doli mengatakan meskipun UU Pemilu tidak bisa dilakukan revisi tahun ini, penyempurnaan aturan sistem politik dan demokrasi Indonesia wajib dilakukan pada saat yang memungkinkan. Dia menilai, langkah perbaikan sistem politik dan demokrasi hanya persoalan waktu, dan harus dipersiapkan secara matang.

Ketika waktunya telah tepat, ia mengatakan, bisa dilakukan penyempurnaan bagi perkembangan politik dan pemilu Indonesia yang lebih baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement