REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap R (32 tahun), perempuan yang viral karena menggunakan pelat dinas TNI palsu alias bodong, Kamis (4/3). Pemeriksaan dilakukan pasca pelimpahan kasus dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) 35 Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang membenarkan telah menerima pelimpahan kasus perempuan yang viral karena menggunakan pelat dinas TNI palsu. Polrestabes Bandung telah menerima perempuan tersebut dengan barang bukti sedan berpelat nomor palsu.
"Masih menjalani pemeriksaan," ujarnya, Kamis (4/3). Ia mengaku belum melakukan penahanam sebab masih menunggu hasil dari penyidik. Adanan mengatakan proses hukum tetap berlanjut.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) 35 mengamankan R (32 tahun) bersama supirnya AD (31) di kediamannya di Batununggal, Kota Bandung, Rabu (3/3) malam pasca video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, R sedang menggunakan sedan dengan nomor pelat dinas TNI palsu atau bodong.
"Dengan adanya video viral kemarin ada perintah dari panglima TNI untuk mengusut tuntas menangkap dan kalau ada anggota TNI yang terlibat supaya diproses," ujar
Komandan Denpom 35 Bandung Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (4/3), menuturkan, Denpom 35 Bandung mengamankan R dan AD di kediamannya di Batununggal, Kota Bandung kemudian langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa hingga Kamis (4/3) dini hari. Hasil pemeriksaan, belum ditemukan keterlibatan anggota TNI.
"Dari pemeriksaan dan penyelidikan belum ditemukan keterlibatan anggota TNI, tentang kasus pemalsuan atau penggunaan pelat dinas tidak sesuai peruntukannya sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Bandung untuk di proses hukum sesuai yang berlaku," katanya.