Kamis 04 Mar 2021 17:37 WIB

Polisi Periksa Perempuan yang Viral Gunakan Pelat TNI Palsu

Polrestabes Bandung menerima perempuan tersebut dan sedan berpelat nomor palsu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap R (32 tahun), perempuan yang viral karena menggunakan pelat dinas TNI palsu alias bodong, Kamis (4/3).
Foto: istimewa
Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap R (32 tahun), perempuan yang viral karena menggunakan pelat dinas TNI palsu alias bodong, Kamis (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap R (32 tahun), perempuan yang viral karena menggunakan pelat dinas TNI palsu alias bodong, Kamis (4/3). Pemeriksaan dilakukan pasca pelimpahan kasus dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) 35 Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang membenarkan telah menerima pelimpahan kasus perempuan yang viral karena menggunakan pelat dinas TNI palsu. Polrestabes Bandung telah menerima perempuan tersebut dengan barang bukti sedan berpelat nomor palsu.

Baca Juga

"Masih menjalani pemeriksaan," ujarnya, Kamis (4/3). Ia mengaku belum melakukan penahanam sebab masih menunggu hasil dari penyidik. Adanan mengatakan proses hukum tetap berlanjut.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) 35 mengamankan R (32 tahun) bersama supirnya AD (31) di kediamannya di Batununggal, Kota Bandung, Rabu (3/3) malam pasca video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, R sedang menggunakan sedan dengan nomor pelat dinas TNI palsu atau bodong.

"Dengan adanya video viral kemarin ada perintah dari panglima TNI untuk mengusut tuntas menangkap dan kalau ada anggota TNI yang terlibat supaya diproses," ujar 

Komandan Denpom 35 Bandung Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (4/3), menuturkan, Denpom 35 Bandung mengamankan R dan AD di kediamannya di Batununggal, Kota Bandung kemudian langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa hingga Kamis (4/3) dini hari. Hasil pemeriksaan, belum ditemukan keterlibatan anggota TNI. 

"Dari pemeriksaan dan penyelidikan belum ditemukan keterlibatan anggota TNI, tentang kasus pemalsuan atau penggunaan pelat dinas tidak sesuai peruntukannya sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Bandung untuk di proses hukum sesuai yang berlaku," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement