Kamis 04 Mar 2021 17:55 WIB

Bareskrim Tolak Laporan Marzuki Alie Terhadap AHY

Kuasa hukum Marzuki Alie diminta melengkapi syarat formil seperti AD/ART partai.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersilatutahim ke sejumlah pendiri Partai Demokrat, Rabu (3/3).
Foto: Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersilatutahim ke sejumlah pendiri Partai Demokrat, Rabu (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri belum menerima laporan mantan ketua DPR, Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pencemaran nama baik. Petugas meminta agar pelapor melengkapi syarat formil materilnya terkait dengan ketentuan di AD/ART dan lainnya.

"Kita rencananya sebenarnya kan langsung pelaporan, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," ujar Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Kendati demikian, Rusdiansyah enggan menyebut laporannya ditolak, tapi belum diterima. Petugas juga menjelaskan perlunya dokumen terkait prosedur pemecatan dalam aturan Partai Demokrat untuk disertakan dalam pelaporan. Laporan terkait pencemaran nama baik tersebut juga berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie dengan tidak hormat dari Partai Demokrat.

"Kita kan pikirnya hanya pidana murni, jadi teman-teman penyidik menyarankan kita ada tidak aturan yang mengatakan misalnya di AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Rusdiansyah.

Awalnya, Marzuki Alie akan melaporkan AHY ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Tidak hanya AHY, Marzuki juga melaporkan tiga elite dan satu orang kader Partai Demokrat. Namun Rusdiansyah enggan menyampaikan siapa saja empat orang lain yang akan dilaporkan.

"Yang saya bisa sampaikan lima orang. Satu orang kader bukan pengurus, empat orang pengurus teras Partai Demokrat. Ya salah satu yang akan kita laporkan AHY salah satunya," kata dia.

Menurut Rusdiansyah pelaporan tersebut dilakukan usai kliennya dipecat dari Partai Demokrat beberapa waktu lalu. Beberapa hal yang menjadi dasar Marzuki Alie ingin melaporkan kelima orang tersebut, antara lain, ia merasa dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat

"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan dimana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta," tegas Rusdiansyah.

Bahkan, kata Rusdiansyah, kliennya sudah menyampaikan kepada pihak-pihak tersebut untuk tidak menuduh sembarangan. Karena bagaimanapun juga, meski sebagai kader biasa, tapi Marzuki Alie pernah menjabat sebagai Ketua DPR, dan juga pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrat.

"Tidaklah jelek-jelek amat harusnya di mata Partai Demokrat dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayun terhadap diri beliau (Marzuki Alie)," tegas Rusdiansyah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement