Kamis 04 Mar 2021 18:10 WIB

72 Tempat Usaha Wisata di Jakarta Langgar PPKM Mikro

Pelanggar termasuk karaoke, griya pijat, restoran, bar, kafe, dan hotel di Jakarta.

Penyegelan diskotek. Ilustrasi
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Penyegelan diskotek. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 72 tempat usaha wisata tercatat melanggar kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan, Kamis (4/3)

Ke-72 tempat menurutnya terdiri dari berbagai jenis usaha. Mulai dari diskotek, karaoke, griya pijat, restoran, bar, kafe, hotel, dan gedung pertemuan.

"Sampai 1 Maret 2021, dari hasil monitorusaha pariwisata ditemukan sebanyak 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran peraturan dalam PPKM mikro di Jakarta," kata Iffan dalam pesan singkatnya kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Iffan merinci dari 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran itu, 25 tempat yang terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat dan spa, melakukan pelanggaran ketentuan beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan. "Kepada 25 tempat usaha itu dilakukan penutupan usaha," ucap Iffan.

Kemudian, dari 72 tempat usaha itu, ada 17 tempat usaha yang terdiri dari hotel, gedung pertemuan, restoran dan griya pijat diberikan hukuman dengan pembinaan dikenakan pengaduan masyarakat karena adanya pelanggaran PPKM mikro.

Sementara sisanya, yakni 30 tempat usaha yang terdiri dari restoran, bar, hotel dan gedung pertemuan dikenakan teguran tertulis dan denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha tersebut.

Selama PPKM mikro, tambah Iffan, Disparekraf DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan pada 1.682 tempat usaha dari 18 jenis usaha. Termasuk restoran, rumah makan, kafe, bar, hotel, homestay, karaoke, spa, bioskop, salon, pusat olahraga dan lainnya, yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement