REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dua tempat usaha di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, tengah diproses untuk direkomendasikan agar izinnya dicabut. Pasalnya, tempat usaha itu disebut melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Camat Bandung Wetan, Soni Bakhtiyar, menjelaskan, sudah ada 24 tempat yang disegel lantaran melanggar ketentuan. “Kita segel ada 24 tempat, dan dua tempat direkomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali disegel,” kata dia di Balai Kota Bandung, Kamis (4/3).
Menurut Soni, tempat yang disegel itu mayoritas melakukan pelanggaran ketentuan waktu operasional. Ada yang buka lebih awal dari waktu yang telah ditentukan, ada juga yang melebihi batas waktu operasional. “Misal, (aturan) buka jam 10, buka jam 8. Tutup (aturan) jam 9 (malam), tutup jam 10 dan 11. Okupansi juga biasa dilanggar,” katanya.
Dari tempat yang melanggar aturan itu, Soni mengatakan, ada dua yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Ia menjelaskan, salah satunya merupakan tempat hiburan malam. Satu lainnya, kata dia, restoran yang dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam. Restoran yang menjadi tempat hiburan malam itu dinilai menyalahi izin operasional. “Beberapa kali mengulang (pelanggaran), maka tindakan berikutnya rekomendasikan pencabutan izin dua tempat ini,” kata dia.
Soni mengatakan, tim perizinan, bagian hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tengah membahas rekomendasi untuk pencabutan izin tempat usaha itu, yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan. Pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan dilakukan gugatan oleh pihak pengusaha.
Menurut Soni, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha ini, dan menyosialisasikan aturan yang berlaku. Bagi yang melanggar, kata dia, bisa disegel. Di mana dalam aturan baru waktu penyegelan diperpanjang dari semula tiga hari menjadi 14 hari. “Penyegelan sekarang 14 hari,” ujar dia.