Ahad 07 Mar 2021 07:33 WIB

Santunan Covid-19 Memang Layak Disetop

Dana kematian Covid-19 ada yang disalahgunakan.

Red: Joko Sadewo
Para pekerja menggali kuburan saat pemakaman di Pemakaman Srengseng Sawah di Jakarta, 25 Februari 2021. Dana kematian covid dicabut pemerintah.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Para pekerja menggali kuburan saat pemakaman di Pemakaman Srengseng Sawah di Jakarta, 25 Februari 2021. Dana kematian covid dicabut pemerintah.

Oleh : Nidia Zuraya*

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19, yang dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS) pada 18 Februari 2021.

Sebelumnya, Kemensos memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sebesar Rp 15 juta per orang. Menurut Kemensos bantuan ini sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara.

Kini Kemensos tak lagi memberikan bantuan santunan tersebut. Dihapusnya santunan Covid-19 ini karena beberapa faktor. Di antaranya kekurangan uang.

Keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya membuat bantuan santunan kematian akibat Covid-19 ini tak lagi dimasukkan dalam program prioritas penanganan Covid-19 nasional. Pada November tahun lalu, Direktur PKSBS Kemensos, Sunarti, menyebut dibutuhkan Rp 27 miliar untuk program santunan ini.