Kamis 04 Mar 2021 20:05 WIB

Kafe Brotherhood Kembali Beroperasi

Disparekraf DKI tak mengetahui apakah Kafe Brotherhood sudah disanksi atau belum.

Suasana The Brotherhood saat beroperasi di masa pandemi corona.
Foto: Dok. Pri
Suasana The Brotherhood saat beroperasi di masa pandemi corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menjelaskan, Kafe Brotherhood di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tempat selebgram Millen Daru (Cyrus) ditangkap sudah beroperasi. Ini setelah sebelumnya kafe tersebut menjalani sanksi hukum.

"Ya sudah (selesai hukuman), untuk lebih jelasnya tanya ke Satpol PP DKI kapan selesainya hukuman mereka dan pelanggaran keberapa ini, tapi kalau tidak salah ingat ini adalah pelanggaran ke-2 atau ke-3," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan dalam pesan singkatnya kepada Antara, Kamis (4/3).

Hukuman tersebut, lanjut Iffan, mengacu pada aturan di Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun demikian, Iffan tidak mengetahui apakah Kafe Brotherhood tersebut telah diberikan sanksi denda administratif Rp 50 juta atau belum. Karena penindakan pada kafe, restoran dan rumah makan berada di tangan Satpol PP DKI Jakarta.

Terkait kemungkinan adanya peredaran dan penggunaan narkoba di Kafe Brotherhood yang bisa membuat kafe tersebut dicabut izinnya, Iffan mengatakan hal itu menjadi kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya.

"Namun dari rilis kepolisian sepertinya tidak ditemukan pelanggaran, Millen penggunaannya berdasarkan resep dokter, terus ada dua orang lagi itu diketahui tidak pake di situ. Tapi kami masih tunggu hasil resminya," tutur Iffan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin belum menanggapi permintaan klarifikasi mengenai Kafe Brotherhood, baik melalui telepon ataupun pesan singkat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement