Jumat 05 Mar 2021 06:01 WIB

Penyidik Sita 36 Lukisan Emas Milik Tersangka Korupsi Asabri

Penyitaan masif para penyidiknya, untuk memastikan sumber pengganti kerugian negara. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), menyita sebanyak 36 keping lukisan berlapis emas dari tersangka Jimmy Sutopo, Kamis (4/3). Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan terkait dengan dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 23,7 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjutak menerangkan, penyitaan lukisan-lukisan mahal tersebut dilakukan saat proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di lima titik di Jakarta. “Salah satu hasil penggeledahan, ditemukan lukisan berlapis emas yang diduga hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka JS (Jimmy Sutopo),” kata Ebenezer dalam keterangan resmi, Kamis (4/3).

Jimmy Sutopo, satu dari sembilan tersangka dalam penyidikan korupsi PT Asabri. Bos dari PT Jakarta Emiten Investor Relationship itu, sementara ini, menjadi satu-satunya tersangka yang juga dijerat menggunakan pasal-pasal TPPU dalam penyidikan Asabri. Terkait itu tim penyidikan, pada Rabu (3/3), dan Kamis (3/3) melakukan penggeledahan di lima lokasi terpisah, dan upaya penyitaan aset-aset milik Jimmy Sutopo yang diduga berasal dari kejahatan di Asabri.

Empat titik penggeledahan tersebut, dilakukan di Apartemen Raffles Residence Lt 36 D, Kavling 3-5 di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeledahan juga di lakukan di Gandaria 8 Office Tower Lt 9, serta di Gedung PT Bumi Sekuritas Lt 17 di Jalan Sudirman Kavling 75, Jaksel. Terakhir, tim penyidikan Jampidsus, juga menggeledah ruang box deposito, di PT Bank KEB Hana Indonesia, di Jalan Gatot Subroto, Jaksel. Penggeledahan juga digelar di Apartemen Ambasador Residences Lt 6, di Setia Budi, Jaksel.  

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement