Kamis 04 Mar 2021 21:47 WIB

Kasus Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU

Total ada tiga tersangka TPPU dalam kasus Asabri yang disidak Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menebalkan sangkaan tindak pidana khusus (TPPU) terhadap Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terkait dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menemukan bukti-bukti aliran uang hasil kejahatan dua tersangka tersebut mengalir ke pihak-pihak tertentu, dan disamarkan ke dalam aset-aset.

Baca Juga

“Hasil ekspos hari ini, (terkait kasus Asabri) Benny Tjokro dan Heru Hidayat, resmi kita sangkakan TPPU. Alat-alat buktinya sudah ada,” kata Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (4/3).

Menurut Febrie, salah satu alat bukti yang didapatkan penyidik dalam penerapan TPPU terhadap Benny, dan Heru, yakni adanya pelibatan pihak-pihak lain untuk menyamarkan harta benda yang diduga berasal dari kejahatan di Asabri.

“Karena uang (dari hasil kejahatan) itu, ada dipakai oleh nomine-nomine. Masuk ke rekening, tapi rekening milik orang lain,” terang Febrie.

Namun, untuk proses penyidikan, Febrie tak mau membeberkan nomine, maupun pihak-pihak lain yang dialiri uang dari hasil kejahatan Benny, dan Heru di Asabri. Termasuk penolakan Febrie, untuk menegaskan keterlibatan saksi Tan Kian, yang sudah pernah diperiksa dua kali dalam penyidikan Asabri, lantaran diduga adanya kongsi bisnis dengan tersangka Benny. “Ke Tan Kian belum. Alat buktinya belum ada,” ujar Febrie.

Menurut Febrie, penjeratan TPPU terhadap Benny, dan Heru, sementara ini memastikan tiga tersangka yang juga dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi UU 31/1999-20/2001, dan TPPU yang diatur dalam UU 8/2010. “Sementara ini, tiga tersangka yang sudah (dijerat) TPPU, Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. Untuk yang lain, belum,” ujar Febrie menambahkan.

Dalam penyidikan korupsi di PT Asabri, Jampidsus menetapkan sembilan tersangka. Selain Benny, Heru, dan Jimmy, tersangka lainnya, yakni Lukman Purnomosidi yang juga dari kalangan swasta, dan pengusaha saham reksa dana. Adapun dari jajaran direksi Asabri, Jampidsus menetapkan dua mantan direktur utama (dirut) Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri sebagai tersangka.

Juga, para mantan direksi lainnya, yakni Bachtiar Effendi, Hari Setiono, serta Ilham Siregar. Sembilan tersangka tersebut, dituduh terlibat dalam korupsi dan TPPU Asabri, yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun.

Sejak penetapan tersangka, sembilan nama tersebut sudah ditahan. Sementara penyidikan kasus tersebut, masih tetap memeriksa banyak saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer mengatakan, lanjutan penyidikan Asabri, 11 orang saksi.

“Saksi yang diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi Asabri hari ini, JPRS, YH, DA, JI, dan RM. Saksi lainnya, J, AS, SRJ, GK, HH, dan AK,” kata Ebenezer dalam keterangan resmi, Kamis (4/3).

JPRS, diperiksa sebagai direktur PT Glorious Mitra Abadi. YH diperiksa selaku ketua Koperasi Aliansi Sejahtera. DA diperiksa sebagai pengelola saham di Asabri. JI dan RM, dan diperiksa terkait perannya sebagai sekretaris pribadi, dan staf keuangan PT Bumi Nusa Jaya, milik Benny Tjokro.

AS diperiksa selaku direktur PT Putra Asih Laksana. SRJ, dan GK diperiksa selaku direktur PT Mitra Pertiwi Pratama. Dan HH, serta AK, diperiksa selaku direktur PT Mulia Manunggal Karsa, dan direktur PT Sinergi Megah Internusa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement